1. Definisikan
Satu sampel per referensi: bertanggal, difoto, ditandatangani kedua pihak (pabrik + pembeli).
2. Segelkan
Setengah untuk pabrik, setengah untuk Anda — segel identik, dirujuk di proforma.
3. Hakimi
Inspektur membandingkan produksi dengan sampel tersegel. Tidak ada ruang negosiasi saat inspeksi.